You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Alokasi Penambahan PMP BUMD DKI Harus Tepat Sasaran
photo Yopie Oscar - Beritajakarta.id

Pemberian Dana PMP BUMD Harus Lebih Selektif

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menginginkan pemberian dana Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) untuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI dilakukan secara selektif.

Kami berharap ke depan dapat terwujud BUMD yang transparan dan akuntabel

"BUMD core-nya bisnis. Kalau tidak menguntungkan, untuk apa diberikan PMP," kata Cinta Mega, Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta saat rapat Pembahasan dan Pendalaman Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2017, Rabu (2/11).

Ia mengatakan, suntikan dana PMP yang diterima BUMD DKI berasal dari uang rakyat sehingga peruntukkannya harus jelas dan tepat sasaran. Karena itu, pihaknya akan menggelar rapat khusus dengan seluruh jajaran direksi BUMD terkait pemberian dana PMP.

Dana PMP 3 BUMD DKI Disetujui Dewan

"Kami berharap ke depan dapat terwujud BUMD yang transparan dan akuntabel," ungkapnya.

Cinta mengaku akan memberikan perhatian serius terhadap Perusahaan Air Minum (PAM) Jaya selaku BUMD DKI yang mengelola air bersih untuk warga Jakarta.

"Segala urusan yang terkait pengelolaan air bersih di Jakarta, pastinya dewan konsen terhadap permasalahan tersebut," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebayoran Lama Selatan Miliki 56 Tempat Pengelolaan Sampah Organik

    access_time11-07-2026 remove_red_eye7667 personTiyo Surya Sakti
  2. Pengemudi Truk Sampah Salahgunakan BBM Operasional di Cilincing Disanksi

    access_time14-07-2026 remove_red_eye5487 personAnita Karyati
  3. Kelurahan Berprestasi Jadi Penggerak Jakarta Menuju 20 Besar Kota Global

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1607 personFakhrizal Fakhri
  4. SDN Srengseng Sawah 15 Tetap Gelar Sekolah Tatap Muka

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1436 personDessy Suciati
  5. DPRD DKI Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

    access_time14-07-2026 remove_red_eye1316 personFakhrizal Fakhri